BIMBINGAN
DAN KONSELING BERBASIS KOMPETENSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan salah satu
program pendidikan nasional dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia. KBK lahir sebagai hasil studi yang mendalam terhadap kebutuhan
peserta didik sekarang dan untuk masa yang akan datang.Kompetensi merupakan
pengetahuan ketrampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak yang bersifat dinamis, berkembang dan dapat diraih
setiap waktu Pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap diharapkan mewarnai dan
menjadi tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan semua mata pelajaran
dan tidak terkecuali pelayanan bimbingan konseling di sekolah, Sehingga
membangun kebiasaan berfikir dan bertindak semua peserta didik, yang
selanjutnya dapat dimanifestasikan dalam menjalani tantangan kehidupan hari ini
dan masa datang. Dengan demikian tentunya dapat diharapkan generasi muda
Indonesia yang mampu bersaing dengan sesamanya
dengan bangsa lain.
Dalam panduan umum pelayanan BK berbasis kompetensi terdapat 5
langkah
pengembangan kompetensi siswa melalui bimbingan konseling:
1. Tahap pertama, guru pembimbing memperhatikan
butir-butir tugas perkembangan siswa sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.Bagi
guru pembimbing yang bekerja pada tingkat sekolah dasar pahamilah dan perhatikan
tugas perkembangan
siswa pada usia itu, begitu juga dengan guru pembimbing yang sasaran
pelayanannya siswa pada tingkat SLTP dan SLTA.
2. Tahap kedua, butir-butir tugas perkambangan tersebut
diorientasikan kepada keenam bidang bimbingan dan konseling (bimbingan pribadi,
bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karir, bimbingan kehidupan
bcrkeluarga dan bimbingan kehidupan keberagamaan)
3. Tahap ketiga butir-butir tugas perkembangan yang telah
diorientasikan kepada bidang bimbingan tertentu diabaikan kedalam kompetensi-kompetensi
yang relevan.
4. Tahap keempat, kompetensi-kompetensi yang dimaksudkan
dalam langkah ketiga tcrsebut selanjutnya dijadikan acuan untuk menetapkan
materi yang akan menjadi isi layanan dan kegiatan bimbingan dan konselmg
lainnya.
5. Tahap kelima, berdasarkan materi yang ditetapkan pada langkah
keempat kegiatan (Layanan dan pendukung) bimbingan konseling dilaksanakan, disertai
proses penilaiannya. Penilaian dalam kegiatan BK terdili dan tiga tahap. Pertama,
tahap penilaian segera (laiseg) yang merupakan penilaian tahap awal setelah atau menjelang
kegiatan dialami, kedua,penilaian jangka pendek .(laijapen), penilaian yang dilakukan
setelah satu jenis layanan dilakukan sedang beberapa hari sampai satu bulan, ketiga,
penilaian jangka panjang merupakan penilaian lebih menyeluruh setelah
dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu seperti satu
semester.Hal ini
tercermin dari makin tingginya tingkat pendapatan penduduk, makin tingginya
tingkat kesehatan, makin tingginya tingkatnya pendapatan penduduk, serta
semakin meratanya distribusi hasil pembangunan. Pendidikan seharusnya diarahkan untuk membangun manusia seutuhnya, baik
jasmani maupun rohani, dan mental maupun spiritual; memiliki kecerdasan
intelektual, emosional dan spiritual; memiliki kecakapan serta bertaqwa kepada
Allah SWT dan berakhlak mulia. Inilah yang menjadi indikator dari kualitas
sumber daya insani yang dibangun melalui pendidikan dalam rangka membangun
bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Dalam rangaka
penyelenggaraan pendidikan tidak selamanya berjalan mulus, sehingga
diperlukanlah seorang pembimbing ataupun konsultan untuk terus menjaga
kestabilan hasil belajar. Memang, kaitannya tidak selamanya menyangkut
pelajaran, banyak kaitan dengan kehidupannya, baik itu secara sosial maupun
ekonomi. Begitu pentingnya
kehadiran seorang konsultan atau konselor bagi seorang peserta didik, maka
dirasa perlu untk membahas bagaimana kompetensi seorang konselor, siapa yang
berhak untuk menjadi konselor. Oleh karena itu, marilah kita bahas di bab
selajutnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah diatas maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut :
1)
Apa yang dimaksud dengan BK berbasis kompetensi itu ?
2)
Bagaimana Standar Kualifikasi Akademik Konselor ?
3)
Bagaimana Kompetensi Konselor
?
C. Tujuan Penulis
1) Mengetahui apa itu bk
berbasis kompetensi
2)
Mengetahui bagaimana kompetensi konselor dalam bk berbasis
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kompetensi
Kompetensi merupakan
hasil konstruksi kemampuan (compose skill) sehingga seseorang mampu; (1)
melaksanakan pekerjaan sesuai peran, posisi atau profesi, (2) mentransfer ke
tugas dan situasi baru, serta (3) melanjutkan studi dan mencapai kedewasaan
diri.Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai
salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur.
Standar kualifikasi
akademik dan kompetensi konselor diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 tahun 2008 tanggal 11 Juni 2008 . berikut ini adalah lampiran
dalam permendiknas tersebut Konteks tugas konselor berada dalam
kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli
dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang
produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah
pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli
bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja
konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa
digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta
mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka
panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi
konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan.
Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan
profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan
bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara
mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik
bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling
yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor
secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor
sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang
dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung.
Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun
keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi
akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu
(S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah
akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan
kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan
konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan
menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik
Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan
praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan
konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
B. Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga
pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu
(S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi
Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima
pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan
bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal
diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik
konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal
adalah:
1.
Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2.
Berpendidikan profesi konselor.
C.
Kompetensi Konselor
Rumusan Standar Kompetensi
Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang
menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke
dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka
rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan
dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI
|
1. KOMPETENSI PEDAGOGIK
|
|
a.
Menguasai teori dan praktis pendidikan
|
a)
Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
|
|
b) Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan
proses pembelajaran
|
|
c)
Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
|
b.
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
|
a)
Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan
psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam
upaya pendidikan
|
|
b)
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan.
|
|
c)
Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
|
|
d)
Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
|
|
e) Mengaplikasikan kaidah-kaidah
kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam
upaya pendidikan
|
c.
Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis,
dan jenjang satuan pendidikan
|
a)
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan
formal, nonformal dan informal
|
2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
|
|
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
|
a) Menampilkan kepribadian yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
|
b) Konsisten dalam menjalankan
kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
|
|
c) Berakhlak mulia dan berbudi
pekerti luhur
|
b. Menghargai dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
|
a) Mengaplikasikan pandangan positif
dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial,
individual, dan berpotensi
|
|
b) Menghargai dan mengembangkan
potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
|
|
c) Peduli terhadap kemaslahatan
manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya
|
|
d) Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
|
|
e) Toleran terhadap permasalahan
konseli
|
|
f) Bersikap demokratis.
|
c.
Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
|
a) Menampilkan kepribadian dan
perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten
)
|
|
b) Menampilkan emosi yang stabil.
|
|
c) Peka, bersikap empati, serta
menghormati keragaman dan perubahan
|
|
d) Menampilkan toleransi tinggi
terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi
|
d.
Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
|
a) Menampilkan tindakan yang cerdas,
kreatif, inovatif, dan produktif
|
|
b) Bersemangat, berdisiplin, dan
mandiri
|
|
c) Berpenampilan menarik dan
menyenangkan
|
|
d) Berkomunikasi secara efektif
|
3.
KOMPETENSI SOSIAL
|
|
a.
Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
|
a)
Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru,
wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat
bekerja
|
|
b) Mengkomunikasikan dasar, tujuan,
dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di
tempat bekerja
|
|
c) Bekerja sama dengan pihak-pihak
terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga
administrasi)
|
b. Berperan dalam organisasi dan
kegiatan profesi bimbingan dan konseling
|
a) Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART
organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan
profesi
|
|
b) Menaati Kode Etik profesi
bimbingan dan konseling
|
|
c) Aktif dalam organisasi profesi bimbingan
dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
|
c. Mengimplementasikan kolaborasi
antarprofesi
|
a) Mengkomunikasikan aspek-aspek
profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain
|
|
b) Memahami peran organisasi profesi
lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling
|
|
c) Bekerja dalam tim bersama tenaga
paraprofesional dan profesional profesi lain.
|
|
d) Melaksanakan referal kepada ahli
profesi lain sesuai dengan keperluan
|
4.
KOMPETENSI PROFESIONAL
|
|
a. Menguasai konsep dan praksis
asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
|
a) Menguasai hakikat asesmen
|
|
b) Memilih teknik asesmen, sesuai
dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
|
|
c) Menyusun dan mengembangkan
instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
|
|
d) Mengadministrasikan asesmen untuk
mengungkapkan masalah-masalah konseli.
|
|
e) Memilih dan mengadministrasikan
teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi
konseli.
|
|
f) Memilih dan mengadministrasikan
instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan
lingkungan
|
|
g) Mengakses data dokumentasi tentang
konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
|
|
h) Menggunakan hasil asesmen dalam
pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
|
|
i)
Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
|
b.
Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
|
a) Mengaplikasikan hakikat pelayanan
bimbingan dan konseling.
|
|
b) Mengaplikasikan arah profesi
bimbingan dan konseling.
|
|
c) Mengaplikasikan dasar-dasar
pelayanan bimbingan dan konseling.
|
|
d) Mengaplikasikan pelayanan
bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
|
|
e) Mengaplikasikan pendekatan
/model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
|
|
f) Mengaplikasikan dalam praktik
format pelayanan bimbingan dan konseling
|
c. Merancang program Bimbingan dan
Konseling
|
a) Menganalisis kebutuhan konseli
|
|
b) Menyusun program bimbingan dan
konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara
komprehensif dengan pendekatan perkembangan
|
|
c) Menyusun rencana pelaksanaan
program bimbingan dan konseling
|
|
d) Merencanakan sarana dan biaya
penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
|
d. Mengimplementasikan program
Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
|
a) Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
|
|
b) Melaksanakan pendekatan
kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
|
|
c) Memfasilitasi perkembangan
akademik, karier, personal, dan sosial konseli
|
|
d) Mengelola sarana dan biaya program
bimbingan dan konseling
|
e. Menilai proses dan hasil kegiatan
Bimbingan dan Konseling.
|
a) Melakukan evaluasi hasil, proses,
dan program bimbingan dan konseling
|
|
b) Melakukan penyesuaian proses
pelayanan bimbingan dan konseling.
|
|
c) Menginformasikan hasil pelaksanaan
evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
|
|
d) Menggunakan hasil pelaksanaan
evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
|
f. Memiliki kesadaran dan komitmen
terhadap etika professional
|
a) Memahami dan mengelola kekuatan
dan keterbatasan pribadi dan profesional.
|
|
b) Menyelenggarakan pelayanan sesuai
dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor
|
|
c) Mempertahankan objektivitas dan
menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
|
|
d) Melaksanakan referal sesuai dengan
keperluan
|
|
e) Peduli terhadap identitas
profesional dan pengembangan profesi
|
|
f) Mendahulukan kepentingan konseli
daripada kepentingan pribadi konselor
|
|
g) Menjaga kerahasiaan konseli
|
g. Menguasai konsep dan praksis
penelitian dalam bimbingan dan konseling
|
a) Memahami berbagai jenis dan metode
penelitian.
|
|
b) Mampu merancang penelitian
bimbingan dan konseling
|
|
c) Melaksaanakan penelitian bimbingan
dan konseling
|
|
d) Memanfaatkan hasil penelitian
dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan
bimbingan dan konseling
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan salah satu program
pendidikan nasional dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. KBK
lahir sebagai hasil studi yang mendalam terhadap kebutuhan peserta didik
sekarang dan untuk masa yang akan datang.
Sehingga Kinerja guru pembimbing di sekolah terlihat dari pelaksanaan tugas pokoknya. Tugas pokok guru pembimbing dalam pelayanan BK betbasis
kompetensi tentunya mengacu kepada tercapainya kompetensi lulusan sesuai dengan tingkat,jenis, dan jenjang pendidikan
dimana guru
pembimbing bekerja. Dengan demikian untuk pelaksanaan BK berbasis kompetensi terdapat
beberapa panduan, yaitu panduan untuk Sekolah Dasar, Ibtidaiyah, dan sederajat,
Sekolah Menengah Pertama dan MTs, Sekolah menengah Atas, Kejuruan, dan Madrasyah
Aliyah, dan panduan umum.
Dalam Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas
dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja
konselor
bahwa kompetensi konselor terdiri dari kompetensi pedagogik,pribadi,sosial, dan
profesional.
B.
Saran
Seiring dengan berlakunya Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK), maka pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah dituntut untuk dikeIola dan
dilaksanakan sesuai dengan pola KBK. Untuk itu perlu adanya pengenalan,
pemahaman, dan persamaan persepsi berkenaan dengan apa, bagaimana, dan untuk
apa pelayanan bunbingan konseling berbasis kompetensi terutama oleh guru pembinbing, sehingga ia dapat
menunjukan kinerjanya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas.
Panduan Umum Pelayanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi. Jakarta :
Balitbang Depdiknas. 2002, hal 1
Depdikbud.
Kurikulum Sekolah Menengah Umum tentang Pehaman Teknik Layanan Bimbingan dan
Konseling. Jakarta: Dirjen Dikdasmen. 1996, hal 2.
Depdikbud. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
25/0/1995. Tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Krcditnya.. Jakarta :Depdikbud 1995, hal 21
Depdiknas.
Paduan Pelayanan BK Berbasis Kompetensi: SD, MI, dan Sederajat.2002, hal 11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar