Rabu, 25 Desember 2013





BIMBINGAN DAN KONSELING BERBASIS KOMPETENSI
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan salah satu program pendidikan nasional dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. KBK lahir sebagai hasil studi yang mendalam terhadap kebutuhan peserta didik sekarang dan untuk masa yang akan datang.Kompetensi merupakan pengetahuan ketrampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang bersifat dinamis, berkembang dan dapat diraih setiap waktu Pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap diharapkan mewarnai dan menjadi tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan semua mata pelajaran dan tidak terkecuali pelayanan bimbingan konseling di sekolah, Sehingga membangun kebiasaan berfikir dan bertindak semua peserta didik, yang selanjutnya dapat dimanifestasikan dalam menjalani tantangan kehidupan hari ini dan masa datang. Dengan demikian tentunya dapat diharapkan generasi muda Indonesia yang mampu bersaing dengan sesamanya  dengan bangsa lain.
Dalam panduan umum pelayanan BK berbasis kompetensi terdapat 5 langkah pengembangan kompetensi siswa melalui bimbingan konseling:
1. Tahap pertama, guru pembimbing memperhatikan butir-butir tugas perkembangan siswa sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.Bagi guru pembimbing yang bekerja pada tingkat sekolah dasar pahamilah dan perhatikan tugas perkembangan siswa pada usia itu, begitu juga dengan guru pembimbing yang sasaran pelayanannya siswa pada tingkat SLTP dan SLTA.
2. Tahap kedua, butir-butir tugas perkambangan tersebut diorientasikan kepada keenam bidang bimbingan dan konseling (bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karir, bimbingan kehidupan bcrkeluarga dan bimbingan kehidupan keberagamaan)
3. Tahap ketiga butir-butir tugas perkembangan yang telah diorientasikan kepada bidang bimbingan tertentu diabaikan kedalam kompetensi-kompetensi yang relevan.
4. Tahap keempat, kompetensi-kompetensi yang dimaksudkan dalam langkah ketiga tcrsebut selanjutnya dijadikan acuan untuk menetapkan materi yang akan menjadi isi layanan dan kegiatan bimbingan dan konselmg lainnya.
5. Tahap kelima, berdasarkan materi yang ditetapkan pada langkah keempat kegiatan (Layanan dan pendukung) bimbingan konseling dilaksanakan, disertai proses penilaiannya. Penilaian dalam kegiatan BK terdili dan tiga tahap. Pertama, tahap penilaian segera (laiseg) yang merupakan penilaian tahap awal setelah atau menjelang kegiatan dialami, kedua,penilaian jangka pendek .(laijapen), penilaian yang dilakukan setelah satu jenis layanan dilakukan sedang beberapa hari sampai satu bulan, ketiga, penilaian jangka panjang merupakan penilaian lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu seperti satu semester.Hal ini tercermin dari makin tingginya tingkat pendapatan penduduk, makin tingginya tingkat kesehatan, makin tingginya tingkatnya pendapatan penduduk, serta semakin meratanya distribusi hasil pembangunan. Pendidikan seharusnya diarahkan untuk membangun manusia seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, dan mental maupun spiritual; memiliki kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual; memiliki kecakapan serta bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia. Inilah yang menjadi indikator dari kualitas sumber daya insani yang dibangun melalui pendidikan dalam rangka membangun bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Dalam rangaka penyelenggaraan pendidikan tidak selamanya berjalan mulus, sehingga diperlukanlah seorang pembimbing ataupun konsultan untuk terus menjaga kestabilan hasil belajar. Memang, kaitannya tidak selamanya menyangkut pelajaran, banyak kaitan dengan kehidupannya, baik itu secara sosial maupun ekonomi. Begitu pentingnya kehadiran seorang konsultan atau konselor bagi seorang peserta didik, maka dirasa perlu untk membahas bagaimana kompetensi seorang konselor, siapa yang berhak untuk menjadi konselor. Oleh karena itu, marilah kita bahas di bab selajutnya.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut :
1)      Apa yang dimaksud dengan BK berbasis kompetensi itu ?
2)      Bagaimana Standar Kualifikasi Akademik Konselor ?
3)      Bagaimana Kompetensi Konselor ?
C.  Tujuan Penulis
1)   Mengetahui apa itu bk berbasis kompetensi
2)   Mengetahui bagaimana kompetensi konselor dalam bk berbasis

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kompetensi
Kompetensi merupakan hasil konstruksi kemampuan (compose skill) sehingga seseorang mampu; (1) melaksanakan pekerjaan sesuai peran, posisi atau profesi, (2) mentransfer ke tugas dan situasi baru, serta (3) melanjutkan studi dan mencapai kedewasaan diri.Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur.
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tanggal 11 Juni 2008 . berikut ini adalah lampiran dalam permendiknas tersebut  Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.

B.  Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1.      Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2.      Berpendidikan profesi konselor.


C.  Kompetensi Konselor
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagai berikut.

KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI
1.      KOMPETENSI PEDAGOGIK
a.       Menguasai teori dan praktis pendidikan
a)      Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya

b)      Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran

c)      Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
b.      Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
a)      Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan

b)      Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan.

c)      Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan

d)     Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan

e)      Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
c.       Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
a)      Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal

2.      KOMPETENSI KEPRIBADIAN
a.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
a)      Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b)      Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain

c)      Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
b.      Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
a)      Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi

b)      Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya

c)      Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya

d)     Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.

e)      Toleran terhadap permasalahan konseli

f)       Bersikap demokratis.
c.       Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
a)      Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten )

b)      Menampilkan emosi yang stabil.

c)      Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan

d)     Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi
d.      Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
a)      Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif

b)      Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri

c)      Berpenampilan menarik dan menyenangkan

d)     Berkomunikasi secara efektif
3.      KOMPETENSI SOSIAL
a.       Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
a)      Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja

b)      Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja

c)      Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
b.      Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
a)      Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi

b)      Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling

c)      Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
c.       Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
a)      Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain

b)      Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling

c)      Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.

d)     Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan

4.      KOMPETENSI PROFESIONAL
a.       Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
a)      Menguasai hakikat asesmen

b)      Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling


c)      Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling

d)     Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.

e)      Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.

f)       Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan

g)      Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling

h)      Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat

i)        Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
b.      Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
a)      Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.

b)      Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.

c)      Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.

d)     Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.

e)      Mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.

f)       Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling
c.       Merancang program Bimbingan dan Konseling
a)      Menganalisis kebutuhan konseli

b)      Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan

c)      Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling

d)     Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
d.      Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
a)      Melaksanakan program bimbingan dan konseling.


b)      Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.

c)      Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli

d)     Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
e.       Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
a)      Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling

b)      Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling.

c)      Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait

d)     Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
f.       Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional
a)      Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.

b)      Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor

c)      Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.

d)     Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan

e)      Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi

f)       Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor

g)      Menjaga kerahasiaan konseli
g.      Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
a)      Memahami berbagai jenis dan metode penelitian.

b)      Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling

c)      Melaksaanakan penelitian bimbingan dan konseling

d)     Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling



BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan salah satu program pendidikan nasional dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. KBK lahir sebagai hasil studi yang mendalam terhadap kebutuhan peserta didik sekarang dan untuk masa yang akan datang. Sehingga Kinerja guru pembimbing di sekolah terlihat dari pelaksanaan tugas pokoknya. Tugas pokok guru pembimbing dalam pelayanan BK betbasis kompetensi tentunya mengacu kepada tercapainya kompetensi lulusan sesuai dengan tingkat,jenis, dan jenjang pendidikan dimana guru pembimbing bekerja. Dengan demikian untuk pelaksanaan BK berbasis kompetensi terdapat beberapa panduan, yaitu panduan untuk Sekolah Dasar, Ibtidaiyah, dan sederajat, Sekolah Menengah Pertama dan MTs, Sekolah menengah Atas, Kejuruan, dan Madrasyah Aliyah, dan panduan umum.
Dalam Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor bahwa kompetensi konselor terdiri dari kompetensi pedagogik,pribadi,sosial, dan profesional.

B.                 Saran
Seiring dengan berlakunya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), maka pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah dituntut untuk dikeIola dan dilaksanakan sesuai dengan pola KBK. Untuk itu perlu adanya pengenalan, pemahaman, dan persamaan persepsi berkenaan dengan apa, bagaimana, dan untuk apa pelayanan bunbingan konseling berbasis kompetensi terutama oleh guru pembinbing, sehingga ia dapat menunjukan kinerjanya.

DAFTAR PUSTAKA


Depdiknas. Panduan Umum Pelayanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi. Jakarta : Balitbang Depdiknas. 2002, hal 1

Depdikbud. Kurikulum Sekolah Menengah Umum tentang Pehaman Teknik Layanan Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Dirjen Dikdasmen. 1996, hal 2.
Depdikbud. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25/0/1995. Tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Krcditnya.. Jakarta :Depdikbud 1995, hal 21
Depdiknas. Paduan Pelayanan BK Berbasis Kompetensi: SD, MI, dan Sederajat.2002, hal 11.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar